Pengumuman Penyesuaian Layanan Safe Deposit Box (SDB)

PENGUMUMAN 

Penyesuaian Layanan Safe Deposit Box (SDB)

Kantor Cabang Basuki Rahmat 

 

PENGHENTIAN PEMBUKAAN BARU DAN PERPANJANGAN

Terhitung sejak 3 Agustus 2026, Bank tidak lagi menerima pembukaan sewa baru maupun perpanjangan fasilitas Safe Deposit Box (SDB) di Kantor Cabang Basuki Rahmat.

 

Pilihan bagi Nasabah Existing

1. Menutup fasilitas SDB

Nasabah dapat melakukan penutupan fasilitas SDB dan memperoleh pengembalian sisa biaya sewa yang belum digunakan secara prorata.

2. Mengajukan fasilitas SDB baru di Cabang Manyar Kertoarjo

Nasabah dapat menutup fasilitas SDB di Cabang Basuki Rahmat dan mengajukan pembukaan sewa SDB baru di Cabang Manyar Kertoarjo dengan ketentuan:

  • Memperoleh potongan 50% biaya sewa box untuk tahun pertama.
  • Tidak memperoleh pengembalian sisa biaya sewa SDB di Cabang Basuki Rahmat.
  • Pengajuan berlaku maksimal 30 hari kerja sejak tanggal penutupan SDB.
  • Pembukaan bergantung pada ketersediaan box dan pemenuhan persyaratan Bank.  
  • Berlaku bagi nasabah SDB exisisting Cabang Basuki Rahmat

 

Perhatian

Pemindahan fasilitas SDB tidak dilakukan secara otomatis. Nasabah wajib hadir untuk melakukan pengosongan dan penutupan SDB di Cabang Basuki Rahmat serta melakukan pembukaan fasilitas baru secara langsung di Cabang Manyar Kertoarjo.

Bagi fasilitas yang telah jatuh tempo, Bank memberikan grace period selama 30 hari kalender untuk melakukan pengosongan dan penutupan SDB tanpa biaya tambahan.

 

Informasi Lebih Lanjut

Silakan menghubungi atau mengunjungi:

Kantor Cabang Basuki Rahmat
atau
Kantor Cabang Manyar Kertoarjo