PENGUMUMAN
Penyesuaian Layanan Safe Deposit Box (SDB)
Kantor Cabang Basuki Rahmat
PENGHENTIAN PEMBUKAAN BARU DAN PERPANJANGAN
Terhitung sejak 3 Agustus 2026, Bank tidak lagi menerima pembukaan sewa baru maupun perpanjangan fasilitas Safe Deposit Box (SDB) di Kantor Cabang Basuki Rahmat.
Pilihan bagi Nasabah Existing
1. Menutup fasilitas SDB
Nasabah dapat melakukan penutupan fasilitas SDB dan memperoleh pengembalian sisa biaya sewa yang belum digunakan secara prorata.
2. Mengajukan fasilitas SDB baru di Cabang Manyar Kertoarjo
Nasabah dapat menutup fasilitas SDB di Cabang Basuki Rahmat dan mengajukan pembukaan sewa SDB baru di Cabang Manyar Kertoarjo dengan ketentuan:
- Memperoleh potongan 50% biaya sewa box untuk tahun pertama.
- Tidak memperoleh pengembalian sisa biaya sewa SDB di Cabang Basuki Rahmat.
- Pengajuan berlaku maksimal 30 hari kerja sejak tanggal penutupan SDB.
- Pembukaan bergantung pada ketersediaan box dan pemenuhan persyaratan Bank.
- Berlaku bagi nasabah SDB exisisting Cabang Basuki Rahmat
Perhatian
Pemindahan fasilitas SDB tidak dilakukan secara otomatis. Nasabah wajib hadir untuk melakukan pengosongan dan penutupan SDB di Cabang Basuki Rahmat serta melakukan pembukaan fasilitas baru secara langsung di Cabang Manyar Kertoarjo.
Bagi fasilitas yang telah jatuh tempo, Bank memberikan grace period selama 30 hari kalender untuk melakukan pengosongan dan penutupan SDB tanpa biaya tambahan.
Informasi Lebih Lanjut
Silakan menghubungi atau mengunjungi:
Kantor Cabang Basuki Rahmat
atau
Kantor Cabang Manyar Kertoarjo