Kontak |
LAPSNasabah Bank Maspion yang terhormat, Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK), bersama dengan ini kami menyampaikan bahwa Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan di luar Pengadilan akan dilakukan oleh LAPS-SJK. Yang dimaksud dengan sengketa adalah perselisihan antara Nasabah dengan Bank yang telah melalui proses penyelesaian pengaduan oleh Bank dan disebabkan adanya kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar dan secara langsung pada Nasabah karena Bank tidak memenuhi perjanjian dan/atau dokumentasi transaksi keuangan yang telah disepakati. LAPS-SJK dapat dihubungi melalui: No. Telp : 021- 2527700 Email : info@lapssjk.id Website : www.lapssjk.id UmumPakuwon Tower
Tunjungan Plaza 6 lt. 32 & 33
Jl. Embong Malang No. 21-31, Surabaya (60261)
Contact Center 1500 889 Email : esd@bankmaspion.co.id (untuk info pelayanan & produk) Email: corsec@bankmaspion.co.id (untuk info saham & investor) Layanan Pengaduan KonsumenPakuwon Tower
Tunjungan Plaza 6 lt. 32 & 33
Jl. Embong Malang No. 21-31, Surabaya (60261)
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga |