Kontak
LAPS

Nasabah Bank Maspion yang terhormat,
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK), bersama dengan ini kami menyampaikan bahwa Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan di luar Pengadilan akan dilakukan oleh LAPS-SJK.
Yang dimaksud dengan sengketa adalah perselisihan antara Nasabah dengan Bank yang telah melalui proses penyelesaian pengaduan oleh Bank dan disebabkan adanya kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar dan secara langsung pada Nasabah karena Bank tidak memenuhi perjanjian dan/atau dokumentasi transaksi keuangan yang telah disepakati.
LAPS-SJK dapat dihubungi melalui:
Alamat :
Gedung Menara Karya Lt. 25 Unit G-H Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2 Jakarta 12950
No. Telp : 021- 2527700
Email : info@lapssjk.id
Website : www.lapssjk.id
Umum
Contact Center 1500 889
Email : esd@bankmaspion.co.id
(untuk info pelayanan & produk)
Email: corsec@bankmaspion.co.id
(untuk info saham & investor)
Layanan Pengaduan Konsumen
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Kontak: Whatsapp 0853 1111 1010