Fitur Layanan
- Penarikan Tunai
- Transfer Antar Bank Maspion
- Transfer Antar Bank dalam Jaringan Prima
- Pembayaran Uang Sekolah
- Pembayaran Tagihan Listrik, Telepon
- Informasi Saldo
- Perubahan PIN
- Permintaan Buku cheque dan Bilyet Giro
Limit Transaksi
Jenis Transaksi | Limit per Hari |
---|---|
Tarik Tunai | Rp 10.000.000,- |
Pemindahbukuan | Rp 25.000.000,- |
Debit | Rp 25.000.000,- |
Transfer antar Bank | Rp 25.000.000,- |
Keuntungan
- Kemudahan bertransaksi disemua cabang ATM Bank Maspion maupun ATM Prima yang tersebar diseluruh indonesia.
24 jam non stop, siap melayani semua transaksi anda kapan saja. - Aman, meminimalisir resiko uang palsu dan resiko kejatahan lainnya, fleksibilitas dalam bertransaksi serasa memiliki uang tunai dalam bentuk kartu.
- Fasilitas penarikan tunai sampai dengan nominal Rp. 10.000.000- dan kemudahan pengecekan saldo di semua lokasi ATM Maspion dan ATM Prima.
- Kemudahan melakukan transfer baik ke rekening Bank Maspion maupun ke rekening bank lain secara online dan real time ke seluruh rekening jaringan Bank Prima.
- Dapat digunakan untuk melakukan berbagai jenis pembayaran, mulai dari listrik, telepon sampai dengan pembayaran uang sekolah.
- Dapat digunakan sebagai kartu debit, sehingga mempermudah dalam melakukan pembayaran pembelanjaan anda, dapat digunakan di merchant-merchant yang berlogo prima.
Registrasi ATM
Anda dapat memiliki kartu ATM dengan melakukan pembukaan rekening baik tabungan maupun giro dengan mata uang IDR (kecuali Giro Perusahaan) di cabang-cabang Bank Maspion terdekat. Kami menyediakan dua pilihan jenis Kartu ATM yaitu:
- Kartu ATM Reguler
- Kartu ATM Instan
Cukup dengan melampirkan foto copy KTP dan melakukan penyetoran awal pembukaan rekening, selanjutnya Customer Service kami akan membantu anda :
- Menjelaskan fasilitas dan kegunaan dari kartu ATM.
- Mengisi formulir Pembukaan rekening dan Formulir Permohonan Fasilitas Kartu ATM kemudian melakukan setoran awal (bagi Anda yang belum memiliki rekening sebelumnya), atau cukup mengisi Formulir Permohonan Fasilitas Kartu ATM (bagi Anda yang
- telah memiliki rekening di Bank Maspion).
Selanjutnya Customer Service kami akan menghubungi anda jika kartu ATM anda telah selesai (maksimal 14 hari kerja). - Selanjutnya anda dapat mengambil kartu ATM dan pin Mailer di cabang tersebut. Khusus untuk Kartu ATM Instant, kartu ATM dan PIN dapat diaktifkan pada hari yang sama saat registrasi.
- Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi Contact Center Bank Maspion 1500 889.
Syarat dan Ketentuan Kartu ATM Bank Maspion
Definisi
“Bank” berarti PT. Bank Maspion Indonesia, berkedudukan di Surabaya, dan berkantor pusat di Pakuwon Tower Lt. 32 & 33, Jl. Embong Malang No. 21-31, Surabaya 60261 beserta seluruh jaringan kantornya.
“Nasabah” adalah pihak yang menggunakan jasa Bank, baik perorangan, badan hukum maupun badan lainnya.
“Rekening” adalah setiap pencatatan sistematis oleh Bank antara lain, tetapi tidak terbatas pada rekening koran, tabungan, deposito atau rekening tertentu berkenaan dengan suatu produk perbankan yang dibuka pada Bank atas permintaan Nasabah.
“ATM” atau Automated Teller Machine (Anjungan Tunai Mandiri)” adalah mesin milik Bank Maspion atau bank lain yang beroperasi selama 24 jam sehari yang berfungsi sebagai terminal untuk melakukan transaksi perbankan, baik pengambilan uang, transfer maupun transaksi – transaksi perbankan lainnya.
“Jaringan ATM” adalah Jaringan ATM Bank atau jaringan ATM bank-bank lain yang bekerjasama dengan Bank.
“EDC (Electronic Data Capture)” adalah fasilitas yang dimiliki oleh Bank Maspion atau bank lain sebagai sarana lain dalam menggunakan kartu ATM sebagai alat pembayaran di tempat Merchant.
“Merchant” adalah orang perorangan dan / atau badan hukum yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya dapat menerima kartu ATM di kantor cabang Bank.
“Kartu ATM*” adalah kartu yang diterbitkan oleh dan dimiliki Bank berupa kartu ATM dan kartu debet, dapat digunakan untuk jasa-jasa yang tersedia pada ATM dan pada “EDC”.
“Single Personal Identification Number atau Single PIN” adalah nomor pengenal pribadi yang berupa rangkaian angka yang diperoleh dari Bank atau atas permintaan Nasabah yang bersifat pribadi dan rahasia. Single PIN merupakan identitas sah Nasabah, digunakan oleh Nasabah untuk melakukan layanan ATM dan Kartu Debet. Single PIN wajib dijaga kerahasiaannya oleh Nasabah, oleh karena itu segala kerugian / tuntutan yang timbul akibat penyalahgunaan Single PIN menjadi tanggung jawab Nasabah.
“Card Center” adalah suatu departemen yang bertindak untuk dan atas nama Bank dalam hal pelayanan Kartu ATM dan yang sejenisnya.
Layanan ATM
- Atas jenis Rekening tertentu, Nasabah dapat mengajukan fasilitas ATM atas nama Nasabah dan tidak dapat dipindahtangankan dengan cara apapun juga.
- Apabila Rekening Nasabah merupakan Rekening Gabungan (joint account) maka Bank hanya akan memberikan fasilitas Kartu ATM kepada salah satu nama pemegang rekening tersebut, yang ditunjuk berdasarkan surat kesepakatan bersama antar para pihak pemegang Rekening Gabungan.
- Pemegang kartu wajib memeriksa nama yang tercetak pada Kartu ATM dan bila terdapat ketidaksesuaian nama pada kartu ATM, maka kartu ATM dikembalikan kepada Bank untuk mendapatkan penggantian.
- Apabila Kartu ATM tidak diambil dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak formulir permohonan diajukan maka Nasabah diwajibkan membayar denda administratif sebesar jumlah yang ditentukan Bank dan Bank secara otomatis akan mendebet denda tersebut pada Rekening Nasabah, dan akan memusnahkan Kartu ATM dan Single PIN tersebut. Selanjutnya, untuk penerbitan Kartu ATM dan Single PIN baru Nasabah dikenakan biaya sesuai yang ditetapkan oleh Bank.
- Nasabah bertanggung jawab atas pemakaian Kartu ATM, termasuk penggunaan dan kerahasiaan dari Single PIN. Segala kerugian yang dan atau tuntutan yang timbul karena kehilangan / pemalsuan dan atau penyalahgunaan atas Kartu ATM dan Single PIN tetap menjadi tanggung jawab Nasabah.
- Bank akan bertanggung jawab atas kelancaran pekerjaan ATM milik Bank, namun demikian Bank tidak bertanggung jawab atas segala tuntutan / ganti rugi yang diakibatkan oleh hal-hal tersebut dibawah ini :
- Kerusakan / kegagalan bekerjanya mesin ATM atau komputer
- Akibat hal-hal diluar penguasaan Bank yang layak
- Pemasukan instruksi-instruksi pada mesin mesin ATM dengan maksud tidak baik
- Penggunaan kartu secara tidak sah karena alasan apapun
- Dalam hal terdapat perbedaan transaksi pada Jaringan ATM dengan catatan transaksi pada Bank, maka catatan transaksi yang berlaku adalah catatan transaksi pada Bank
- Kartu ATM akan langsung digunting / dipotong dan tidak akan dikembalikan kepada Nasabah apabila kartu ATM tertelan dengan kondisi :
- Hilang / diblokir
- Tertelan pada Mesin ATM Bank Lain.
- Dalam hal Kartu ATM dicuri atau hilang, Nasabah wajib memberitahukan secepatnya kepada Bank, melalui Customer Service selama jam kerja kantor dan atau Card Center dengan disertai penegasan secara tertulis yang ditandatangani dan dilampiri dengan Surat Keterangan dari Kepolisian. Surat penegasan tersebut dibuat dalam bentuk dan isi yang dapat diterima oleh Bank, dan segala risiko yang timbul karena hilangnya kartu tersebut tetap menjadi tanggung jawab Nasabah.
- Pencabutan blokir dapat dilakukan Nasabah dengan disertai pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh nasabah dan segala resiko yang timbul karena pencabutan blokir tersebut tetap menjadi tanggung jawab Nasabah.
- Nasabah dengan ini memahami bahwa Jaringan ATM tersedia 24 jam diluar terjadinya pemeliharaan rutin, pengisian uang atau hal-hal lain diluar kemampuan Bank yang dapat menyebabkan layanan Jaringan ATM terhenti untuk sementara
Perubahan Syarat dan Ketentuan
- Bank berhak untuk mengubah, menambah dan/atau mengganti (“Perubahan”) syarat dan ketentuan yang termaksub dalam Syarat dan Ketentuan ini. Untuk keperluan tersebut, Bank akan memberitahukan Perubahan tersebut dengan menyediakannya di cabang-cabang Bank, mengirimkannya kepada Nasabah, dan/atau menyediakannya di media komunikasi yang lain.
- Kecuali jika ditentukan secara khusus dalam Perubahan, maka Perubahan tersebut berlaku sejak Perubahan tersebut ditetapkan. Nasabah menyetujui untuk mengikatkan diri terhadap Perubahan tersebut. Jika Nasabah tidak menyetujui Perubahan tersebut, maka Nasabah akan segera menutup Rekening dan menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Bank.
Hukum yang berlaku
- Setiap transaksi perbankan yang dilakukan Nasabah akan diproses berdasarkan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia
- Terhadap Syarat dan Ketentuan ini berlaku hukum Negara Republik Indonesia
- Nasabah dan Bank memiliki domisili tetap dan permanen di Panitera Pengadilan Negeri yang berwenang atas cabang Bank dimana Rekening berada
- Bank dapat memilih Pengadilan Negeri lainnya yang berwenang di dalam wilayah Republik Indonesia.
- Nasabah tunduk pada peraturan perundangan yang berkaitan dengan produk dan layanan perbankan yang disediakan oleh Bank terutama, tetapi tidak terbatas pada peraturan mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana termaktub dalam Undang-undang nomor 15 tahun 2002, sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 25 tahun 2003 berikut Peraturan Bank Indonesia serta peraturan pelaksanaan lainnya.
Pernyataan Pemegang Kartu
Pemegang kartu telah membaca dan memahami seluruh ketentuan yang ada dalam syarat-syarat pemegang kartu, serta telah memperoleh informasi yang jelas dan benar tentang fasilitas ATM pada Bank.
* Kartu ATM adalah kartu atau kartu ATM lainnya yang diterbitkan oleh Bank.