Sekretaris Perusahaan

PROFIL SEKRETARIS PERUSAHAAN

Sekretaris Perusahaan memiliki peranan penting sebagai mediator antara Bank dengan pihak eksternal, termasuk pemegang saham, serta pelaku pasar modal lainnya agar dapat memelihara citra dan melindungi kepentingan Bank secara berkesinambungan. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama. Melalui Fungsi Sekretaris Perusahaan, Bank melakukan keterbukaan informasi kepada seluruh pemangku kepentingan. Selain itu, Sekretaris Perusahan memiliki tanggung jawab terhadap informasi-informasi material yang berkaitan dengan Bank. Fungsi Sekretaris Perusahaan di Perusahaan telah dibentuk berdasarkan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

Pembentukan Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direktur No. 035/SK/DIR/06/2020 sejak tanggal 15 Juni 2020 yang mengangkat Iwan Djayawasita sebagai Sekretaris Perusahaan.

    Iwan Djayawasita 

   Warga Negara Indonesia, 45 tahun

 

Riwayat Pendidikan & Pekerjaan

Memperoleh gelar sarjana teknik untuk jurusan program studi teknik dan manajemen industri dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Manager Consumer Asset di Bank HSBC, Team Leader Funding Consumer Banking Retail & Corporate Business Banking di Bank COMMONWEALTH, Senior Manager Corporate & Commercial Funding Business di Bank OCBC NISP Tbk. , AVP Corporate Transaction Banking, Cash Management and Trade di RABOBANK Indonesia, serta di Bank MEGA Tbk. menjabat sebagai AVP Regional Corporate Funding Manager merangkap Senior Branch Manager.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SEKRETARIS PERUSAHAAN

  1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal, khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di Pasar Modal;
  2. Memberi masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
  3. Sebagai penghubung antara Bank dengan pemegang saham, otoritas dan publik;
  4. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan terbuka yang meliputi: 
  • Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Bank;
  • Penyampaian laporan kepada otoritas secara tepat waktu;
  • Mempublikasikan kepada masyarakat melalui Bursa Efek Indonesia setiap kejadian penting dan material dalam rangka keterbukaan informasi;
  • Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
  • Memfasilitasi dan mendukung pelaksanaan rapat Dewan Komisaris dan Direksi;
  • Melakukan koordinasi dengan satuan kerja terkait dan pihak / lembaga eksternal dalam rangka kegiatan aksi korporasi.