Lembaga Penjamin Simpanan
Nilai besaran simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan Undang-Undang No.24 Tahun 2004 dan Tingkat Bunga Penjamin berdasarkan Peraturan LPS no.2 PLPS/2010 berikut perubahannya.
| Nilai Besaran Simpanan | Tingkat Bunga Wajar | |
|---|---|---|
| Periode 01/10/2025 - 31/12/2025 | ||
| Rupiah | Valas | |
| Rp 2.000.000.000 | 3.50% | 2.00% |
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat bunga penjaminan LPS silakan akses di sini.