Lembaga Penjamin Simpanan

Nilai besaran simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan Undang-Undang No.24 Tahun 2004 dan Tingkat Bunga Penjamin berdasarkan Peraturan LPS no.2 PLPS/2010 berikut perubahannya.

Nilai Besaran Simpanan Tingkat Bunga Wajar
Periode 01/02/2025 - 31/05/2025
Rupiah Valas
Rp 2.000.000.000 4.25% 2.25%
 
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar.