Lembaga Penjamin Simpanan
Nilai besaran simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan Undang-Undang No.24 Tahun 2004 dan Tingkat Bunga Penjamin berdasarkan Peraturan LPS no.2 PLPS/2010 berikut perubahannya.
Nilai Besaran Simpanan | Tingkat Bunga Wajar | |
---|---|---|
Periode 01/02/2025 - 31/05/2025 | ||
Rupiah | Valas | |
Rp 2.000.000.000 | 4.25% | 2.25% |
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar.